Terlihat di gambar tercetak Kuningan dan Blok M lalu 22 – 06 KHL.

Menurut Bapak Polisi yang dapat Rp50.000,- dari temen saya, tanda tersebut baru boleh belok kekanan setelah pukul 22 – 06 Kecuali Hari Libur ( KHL ).
Plang model baru untuk menggantikan tanda dilarang belok dengan kecuali, sudah mulai beredar didaerah Menteng, Blok M dan pondok Indah. Kemungkinan juga akan beredar di seluruh Jakarta.
Singkatan KHL sementara ini menjadi Kecuali Hilang Lima Puluh Ribu.
Rambu petunjuk koq jadi membingungkan gitu ya, ada singkatan aneh bin ajaib segala, dan menurut saya singkatan KHL versi anda betul sekali pak. 🙂
Oia, kalau di Bekasi rambu lalu lintas warnanya abu-abu (atau coklat?) bukan hijau. ditanggung ngga kelihatan deh.
membingungkan!!!
kalo menurut saya, artinya boleh belok kanan antara pukul 22-06 saja, kecuali hari libur..
[jadi polisinya benar ya?]
tapi perlu ada sosialisasi dl lah..
jangan asal main tilang, 50ribu damai..
wekekekeke…
Ya lucu sekali hehehe… bikin singkatan semuanya yaa.. 🙂
nanti ada singkatan lagi.. DTIO… apa coba?
Daerah Three In One!! hahhaa Ono-Ono Bae!!!