OOT – Hati-Hati Tanda Lalulintas Baru

28 12 2007

Terlihat di gambar tercetak Kuningan dan Blok M lalu 22 – 06 KHL.

tandalalulintasbaru-kecil.jpg

Menurut Bapak Polisi yang dapat Rp50.000,- dari temen saya, tanda tersebut baru boleh belok kekanan setelah pukul 22 – 06 Kecuali Hari Libur ( KHL ).

highres_kecil.jpg

Plang model baru untuk menggantikan tanda dilarang belok dengan kecuali, sudah mulai beredar didaerah Menteng, Blok M dan pondok Indah. Kemungkinan juga akan beredar di seluruh Jakarta.

Singkatan KHL sementara ini menjadi Kecuali Hilang Lima Puluh Ribu.

Iklan

Aksi

Information

4 responses

28 12 2007
kabarihari

Rambu petunjuk koq jadi membingungkan gitu ya, ada singkatan aneh bin ajaib segala, dan menurut saya singkatan KHL versi anda betul sekali pak. 🙂

Oia, kalau di Bekasi rambu lalu lintas warnanya abu-abu (atau coklat?) bukan hijau. ditanggung ngga kelihatan deh.

31 12 2007
deteksi

membingungkan!!!

kalo menurut saya, artinya boleh belok kanan antara pukul 22-06 saja, kecuali hari libur..

[jadi polisinya benar ya?]

tapi perlu ada sosialisasi dl lah..

jangan asal main tilang, 50ribu damai..

wekekekeke…

31 12 2007
Kurt

Ya lucu sekali hehehe… bikin singkatan semuanya yaa.. 🙂

8 01 2008
andyarvianto

nanti ada singkatan lagi.. DTIO… apa coba?

Daerah Three In One!! hahhaa Ono-Ono Bae!!!

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s




%d blogger menyukai ini: